Home > Nasional

Pemkot Depok Segel Perumahan yang Tak Sesuai Tata Ruang dan Belum Miliki PBG

Adapun penyegelan dilakukan terhadap Pangeran Residence yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang wilayah.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty berdiskusi dengan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat melakukan penyegelan Perumahan Pangeran Residence di Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (08/08/2025). (Foto:Dok Diskominfo Kota Depok) 
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty berdiskusi dengan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat melakukan penyegelan Perumahan Pangeran Residence di Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (08/08/2025). (Foto:Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang dikomandoi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan hunian di Perumahan Pangeran Residence di Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (08/08/2025).

Adapun penyegelan dilakukan terhadap Pangeran Residence yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang wilayah.

“Bangunan ini melanggar garis sepadan sutet, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty.

Baca juga: Akses Tol akan Dibuka ke Terminal Jatijajar, Pemkot Depok Sosialisasikan Pembongkaran Bangli

Menurut Citra, Pangeran Residence dibangun di atas lahan seluas dua hektare. Sebelum Tim Gakkum melakukan penyegelan, aktivitas pembangunan masih berlangsung.

“Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas. Perumahan ini juga melanggar garis sepadan sutet, yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter. Tidak boleh ada bangunan di bawahnya,” tegasnya.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042, kawasan ini masuk zona kuning yang merupakan daerah rawan bencana khusus. Karena itu, pembangunan harus segera dihentikan.

Baca juga: Pemkot Depok Targetkan 1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM

“Pembangunan harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Citra. (***)

× Image