Informasi Sesat, Sandy Bukan Diangkat Jadi PPPK atau Setara ASN Pemkot Depok, Ini Faktanya

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pengacara Deolipa Yumara mengabarkan bahwa Sandi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang dipecat, kembali bekerja.
Seperti dikutip dari beberapa media, diantaranya FEM Indonesia, Jumat (14/03/2025) yang memberitakan bahwa Sandy sudah resmi menjadi petugas Damkar Depok. Bukan saja kembali bekerja, Sandi kata Deolipa malah diangkat menjadi ASN oleh kepemimpinan Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, Supian-Chandra.
“Sandi per hari Senin kemarin ya itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata Deolipa.
Deolipa menambahkan, bahwa Sandi dipanggil oleh pejabat-pejabat Damkar Depok, kemudian diterima bekerja kembali sebagai pegawai.
Sandi juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tanpa uang pensiun.
“Nah bersyukurnya sekarang dia diangkat sebagai pegawai dengan posisi sebagai PPPK. Jadi Sandi sudah diterima kembali bekerja dengan NIP yang lama. Jadi nomor induk pegawainya lama,” ujarnya.
Deolipa menegaskan bahwa PHK yang Sandi terima sebelumnya menjadi viral, itu dianggap tidak sah. Namun pengangkatan Sandi tersebut juga berdasarkan instruksi langsung Wali Kota Depok, Supian Suri.
“Ini terjadi juga atas tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” tegas Deolipa.
Pemecatan Sandy sempat viral di media sosial (Medsos) karena dianggap tidak sesuai prosedur dan Sandy cukup mendapat banyak dukungan masyarakat.
Informasi yang disampaikan tersebut tentu cukup janggal dan menyesatkan mengingat proses pengangkatan PPPK ada prosedur yang telah ditetapkan merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Bukan diangkat PPPK tapi non-ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT)," kata Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Adnan Mahyudin.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Pendaftaran pada 20 Januari 2025. Lalu dilakukan seleksi kompetensi pada 9 hingga 16 April 2025.
Pelaksanaan seleksi kompetensi digelar 17 April hingga 16 Mei 2025. Hasilnya diumumkan pada 22 hingga 31 Mei 2025
Seleksi ini diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Tercatat pelamar mencapai 4.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 317 orang melamar sebagai tenaga guru, 265 orang sebagai tenaga kesehatan, dan 3.469 orang sebagai tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengatakan bahwa proses verifikasi telah dilakukan terhadap dokumen yang diunggah oleh para pelamar.
Kami telah melakukan verifikasi dokumen para pelamar sesuai dengan ketentuan yang telah diumumkan dalam pengumuman penerimaan PPPK sebelumnya. Semua dokumen telah dicocokkan dengan persyaratan yang berlaku," jelas Rahman dalam keterangan yang di terima, Sabtu (01/03/2025)
Setelah melalui seleksi administrasi yang dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN, sebanyak 316 pelamar tenaga guru dinyatakan memenuhi syarat, sementara satu pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk tenaga kesehatan, 186 pelamar lolos administrasi, sedangkan 79 lainnya tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, dari 3.469 pelamar tenaga teknis, sebanyak 2.939 orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 530 orang tidak lolos seleksi administrasi.
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS), Rahman menyarankan agar mereka segera mengecek alasan ketidaklulusan melalui portal SSCASN BKN.
Selain itu, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui portal yang sama.
"Pelaksanaan seleksi kompetensi digelar mulai 17 April hingga 16 Mei 2025. Hasilnya akan diumumkan pada 22 hingga 31 Mei 2025. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 1 hingga 30 Juni 2025, sebelum usulan penetapan Nomor Induk PPPK pada 1 hingga 31 Juli 2025," ungkap Rahman.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Rahman. (***)