Home > Nasional

Kemenag Depok Gelar Rakor dan Sosialisasi Pelunasan Biaya Haji, Ini Tahapan Pembayaran

Terkait pelunasan biaya haji tahun ini, tahapan pembayaran dibagi menjadi dua sesi.
Flayer sosialisasi pelunasan biaya haji. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Flayer sosialisasi pelunasan biaya haji. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pelunasan Biaya Haji Tahun 1446 H/2025, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Depok, Senin (17/02/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), BPJS Kesehatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Kantor Urusan Agama (KUA) hingga perwakilan bank penerima setoran haji.

Kepala Seksi Haji Kemenag Depok, Fauzan, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dalam koordinasi dan sinergi antarinstansi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik.

"Penyelenggaraan haji ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenag saja. Ada banyak aspek yang membutuhkan sinergi, mulai dari pemeriksaan kesehatan jamaah, proses pelunasan biaya, bimbingan manasik, hingga pemberangkatan haji," jelas Fauzan dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/02/2025).

Terkait pelunasan biaya haji tahun ini, tahapan pembayaran dibagi menjadi dua sesi.

Untuk, pelunasan tahap 1 dari 14 Februari-14 Maret 2025, diperuntukkan bagi jamaah haji kuota murni dan prioritas lansia yang berjumlah 65 orang di Depok.

"Jika pada pelunasan tahap 1 kuota tidak terpenuhi maka akan diisi oleh yang berhak lunas tahap 1 seperti jemaah haji gagal sistem tahap 1, pendamping mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas dan cadangan," terang Fauzan.

Namun, jika kuota juga tidak bisa terpenuhi maka akan dibuka pelunasan tahap 2 pada tanggal 24 Maret-17 April 2025.

"Mereka yang masuk kategori pelunasan tahap 2 harus membuat pengajuan ke kementerian agama kabupaten atau kota," ungkapnya.

Pelunasan tahap 2 diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami gagal sistem atau kendala pada sistem bank atau kelengkapan dokumen kesehatan.

Lalu, jamaah yang ingin mengajukan pendamping mahram, misalnya pasangan suami-istri atau orang tua-anak yang terpisah.

Kemudian, pendamping bagi jamaah lansia yang memenuhi syarat minimal 5 tahun masa tunggu.

Terakhir, jamaah cadangan, yang disiapkan jika ada kuota kosong karena penundaan atau pembatalan.

Kemenag Depok mengimbau calon jamaah haji segera memeriksa status keberangkatan mereka melalui aplikasi Haji Pintar.

Dengan memasukkan nomor porsi haji, jamaah bisa mengetahui apakah mereka termasuk dalam kuota berangkat tahun ini, serta melihat informasi biaya dan status pemeriksaan kesehatan.

"Nomer porsi terakhir jemaah haji Kota Depok berhak lunas tahun ini di angka 1000675200, maka mereka masuk kuota tahun ini. Segera lakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan) untuk melanjutkan pelunasan biaya haji," jelas Fauzan.

Selain itu, Kemenag juga mengingatkan agar jamaah tidak menunda pengurusan dokumen perjalanan, seperti pembuatan paspor, dan mulai menjaga kondisi fisik dengan olahraga rutin, mengingat 80 persen aktivitas haji memerlukan kekuatan fisik.

"Jangan menunggu batas akhir pelunasan, lebih baik segera mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Jika ada jamaah yang ingin menunda keberangkatan, harap segera melapor ke Kemenag untuk proses administrasi," pungkas Fauzan. (***)

× Image