Jaga Kualitas Karya Jurnalistik, Dewan Pers Keluarkan Peraturan Pedoman Penggunaan AI
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Jaga kualitas karya jurnalistik, Dewan Pers menggeluarkan peraturan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/Al).
Proses penyusunan pedoman tersebut sudah dilakukan sejak April 2024 dan membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
"Selain itu, Dewan Pers turut mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan AI dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidangnya dalam proses penyusunan pedoman ini," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat edaran Dewan Pers yang diterima, Jumat (24/01/2025).
Ninik menegaskan, hadirnya pedoman ini adalah guna memastikan bahwa teknologi Al digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung (MA).
"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” jelas Ninik.
Kendati demikian, meski sudah ada pedoman AI, Ninik menegaskan, masih diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar Al tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:
Ketentuan Umum
Prinsip Dasar
Teknologi Publikasi
Komersialisasi
Perlindungan
Penyelesaian Sengketa
Ketentuan Penutup
Dalam pedoman ini, setidaknya mengatur di mana perusahaan pers akan memilik tanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Selain itu, perusahaan pers juga dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik, serta selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi konten tersebut. (***)
Peraturan selengkapnya soal penggunaan AI untuk karya jurnalistik bisa diunduh di sini.