Home > Nasional

Natal, 29 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi

Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 29 orang Narapidana dari 54 orang Narapidana yang beragama Kristiani.
Dua orang dari 29 orang Narapidana yang mendapat remisi Natal dari Rutan Kelas I Depok. (Foto: Dok Rutan Kelas I Depok)
Dua orang dari 29 orang Narapidana yang mendapat remisi Natal dari Rutan Kelas I Depok. (Foto: Dok Rutan Kelas I Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tepat dihari perayaan Natal Tahun 2024, Rutan Kelas I Depok memberikan Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Oikoumene Anugerah Rutan Kelas I Depok dengan dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi beserta Pejabat Struktural dan Pegawai, Rabu (25/12/2024).

Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal kepada 29 orang Narapidana dari 54 orang Narapidana yang beragama Kristiani.

Ke 29 orang Narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I diberikan kepada 29 orang dan RK II 0 (nihil).

Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

Dengan remisi yang diberikan ini, Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan berharap, untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang akan taat terhadap hukum.

"Dan, diharapkan para Narapidana idak akan mengulangi kesalahannya kembali. Jadi, semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.," harapnya. (***)

× Image