Home > Ekonomi

Jelang Nataru, Ditjen PKTN Lakukan Pengawasan Intensif Distribusi Minyakita, Temukan Praktik Bundling

Praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)
Dirjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Dirjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 secara intensif.

Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang Nataru ini dilakukan secara nasional bersama 38 Dinas yang membidangi perdagangan di tingkat Provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Hal itu diutarakan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (18/12/2024).

"Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hal itu mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," jelas Rusmin.

Praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta 40 produsen minyak goreng.

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemasulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer dan ritel modern.

"Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegas Rusmin.

Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Pangan Daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang Nataru 2024/2025. (***)

Reporter : Bambang Ipung Priambodo

× Image