Home > Nasional

Kabar Gembira buat Wartawan PWI, Ingin Jadi Petugas Haji 2025, ini Syaratnya!

Wartawan yang menjadi petugas haji, selain melakukan pelayanan haji, meliput kegiatan haji serta juga berkesempatan menunaikan ibadah haji.
Flayer pendaftaran seleksi wartawan yang ingin menjadi petugas haji 2025. (Foto: Dok Ruzka)
Flayer pendaftaran seleksi wartawan yang ingin menjadi petugas haji 2025. (Foto: Dok Ruzka)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Ada kabar gembira buat wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menjadi petugas haji 2025.

Wartawan yang menjadi petugas haji, selain melakukan pelayanan haji, meliput kegiatan haji serta juga berkesempatan menunaikan ibadah haji.

Untuk wartawan PWI yang berminat, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 1446 H/2025 M.

Adapun pendaftaran seleksi menjadi petugas untuk wartawan dibuka dari 29 November-6 Desember 2024.

"Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Pendaftaran seleksi PPIH Pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," terang Arsad.

Menurut Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara.

Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ucap Arsad.

Ada 8 formasi layanan yang dibuka, yaitu:

1) Layanan Akomodasi.

2) Layanan Konsumsi.

3) Layanan Transportasi.

4) Layanan Bimbingan Ibadah.

5) Layanan Perlindungan Jemaah.

6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji).

7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," ungkap Arsad.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menyambut baik adanya kesempatan bagi wartawan menjadi petugas haji.

"Pengurus PWI Kota Depok akan segera berkirim surat audiensi untuk bertemu Kepala Kemenag Kota Depok, membicarakan kemungkinan wartawan dari PWI Kota Depok berkesempatan menjadi petugas haji," ungkapnya.

Berikut ini persyaratan untuk wartawan yang menjadi petugas haji:

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia.

2) Beragama Islam.

3) Sehat jasmani dan rohani.

4) Tidak dalam keadaan hamil.

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah.

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.

8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI.

9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk petugas haji wartawan bertugas di Layanan MCH (Media Center Haji)

Syaratnya:

a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar.

c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji.

d) Memahami kode etik jurnalistik.

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual)

g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Pelaksana MCH (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.

b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;

c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar.

c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan wartawan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

(***)

× Image