Home > Nasional

Satpol PP Kota Depok Imbau Warga Proaktif Laporkan Temukan Penjual Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Depok membuka layanan pengaduan yang disediakan guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.
Kantor pengaduan Satpol PP Kota Depok. (Foto: Dok Republika)
Kantor pengaduan Satpol PP Kota Depok. (Foto: Dok Republika)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warung atau penjual yang menawarkan rokok ilegal.

Satpol PP Kota Depok membuka layanan pengaduan yang disediakan guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.

“Masyarakat dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, Jumat (08/11/2024).

Rokok ilegal yang dimaksud meliputi rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai (polos).

Penjualan rokok tanpa cukai resmi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan.

Menurut Dede, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kota Depok bekerja sama dengan Bea Cukai dalam dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan pemberantasan.

"Pemberantasan sendiri terbagi menjadi dua sub-kegiatan, yaitu pengumpulan informasi dan penindakan. Pengumpulan informasi dilakukan oleh kami, sedangkan penindakan dilakukan Bea Cukai. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” jelasnya.

Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok telah dimulai sejak Agustus 2024. Dede menjelaskan pelaksanaan sosialisasi sering dilakukan setelah operasi, mengikuti pola yang telah diterapkan di daerah lain.

Langkah ini dilakukan agar pemberitaan mengenai sosialisasi tidak membuat pedagang menjadi lebih waspada dan menyulitkan penindakan.

Sejauh ini, sekitar 109 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai dari beberapa titik di Kota Depok, seperti Jogjong Sari dan Tapos.

Operasi ini akan terus dilanjutkan, dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk memastikan keamanan produk tembakau di Kota Depok.

Dede berharap masyarakat Depok ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal dan mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.

"Imbauan kami untuk masyarakat, sesuai kondisi di Kota Depok yang memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebaiknya tidak merokok. Namun jika memang merokok, pilihlah produk legal," harapnya. (***)

× Image