Terungkap Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, 8 Pelaku Ditangkap, Bayi Dijual ke Bali
RUZKA INDONESIA -- Polres Metro (Polrestro) Depok mengungkap sindikat bisnis jual beli bayi di sebuah rumah kontrakan di Limo, Kota Depok.
Bayi dipesan saat ibu sedang hamil atau dibeli dari ibu yang baru melahirkan, kemudian di jual ke Bali.
Terbongkarnya sindikat bisnis jual beli bayi itu setelah ditelusuri iklan melalui Facebook yang mencari ibu hamil yang ingin menjual bayinya jika sudah lahir atau ibu yang memiliki bayi yang mau dijual.
"Kami baru berhasil menangkap 8 pelaku. Infonya pelaku utamanya ada di Bali. Kasusnya akan terus kami kembangkan," ujar Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan yang diterima, Selasa (03/09/2024).
Adapun kedelapan pelaku yang ditangkap yakni RS, AN, D, MDH, S, D, RK dan IMA. Para pelaku juga termasuk orang tua bayi, perantara dan pemasang iklan.
Lanjut Arya, menurut keterangan para pelaku bayi sebelumnya di booking dari ibu-ibu yang sedang hamil dan setelah melahirkan di beli seharga Rp 10 juta. Kemudian bayi di bawa ke Bali berdasarkan pesanan dari keluarga yang membutuhkan bayi seharga Rp 45 juta.
"Bayi yang diperjual belikan baru lahir. Ada 2 bayi yang ditemukan di rumah kontrakan, baru berusia 1 hari berjenis kelamin perempuan dan laki-laki," terangnya.
Menurut Arya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok telah melakukan penelusuran adanya sindikat jual beli bayi di rumah kontrakan di Kota Depok sejak 26 Juli 2024.
"Sepertinya, tidak hanya dilakukan di Kota Depok, juga di tempat lain, karena para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Pengakuan para pelaku sudah 5 kali transaksi di Bali dan sudah 5 kali di daerah lain," jelasnya. (***)