Home > Nasional

9.326 Napi DKI Jakarta Dapat Remisi Dalam Rangka HUT RI

para narapidana maupun tahanan yang diberikan pengurangan masa hukuman telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan , serta memenuhi syarat administratif.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasteya dalam acara Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Antara) Sumber:
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasteya dalam acara Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Antara) Sumber:

RUZKA INDONESIA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menyerahkan remisi kepada 9.326 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasteya mengatakan para narapidana maupun tahanan yang diberikan pengurangan masa hukuman tersebut telah berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan dengan nilai baik, serta memenuhi syarat administratif.

"Harapannya atas pemberian remisi ini, warga binaan dan anak binaan, khususnya di DKI Jakarta, mendapat motivasi dan inspirasi untuk terus berkelakuan baik dan disiplin," ujar Andika usai Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

Dia menjelaskan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dan tahanan beragam, dengan mayoritas pengurangan masa hukuman yang diberikan selama satu bulan hingga lima bulan, tergantung masing-masing kelakuan baik tahanan.

Sementara untuk jenis kasus, narapidana maupun tahanan di DKI Jakarta yang mendapatkan remisi mayoritas merupakan tahanan yang tersandung kasus narkoba.

"Kasus di DKI Jakarta ini memang 70 persen pidana narkoba," ucap dia.

Andika merinci dari total 9.326 orang narapidana dan tahanan yang diberikan remisi, sebanyak 8.736 orang mendapatkan remisi umum (RU) I dan 590 orang mendapatkan RU II.

RU I merupakan pengurangan masa pidana, tetapi narapidana atau tahanan masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman hingga habis yang membuat seorang narapidana sudah bisa bebas.

Pada awalnya, jelas Andika, terdapat 9.363 orang tahanan maupun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616. PK.05.04, jumlah penerima remisi sebanyak 9.326 orang.

"Dalam proses pengusulan itu memang bisa terjadi pembatalan," ucap Andika. ***

Sumber: Antara

× Image