Disoroti Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Harus Ada Keterangan yang Sudah Menikah
RUZKA INDONESIA —Setelah polemik, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Amanat penyediaan alat kontrasepsi dalam PP ini disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, memang seharusnya penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup salah satunya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja hanya diberikan kepada remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Tujuannya, agar remaja yang menikah dini ini dapat menunda kehamilan hingga nanti siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.
Sebaiknya pasal 103 ayat 4 huruf e yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi, diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah di bagian Penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Pemberian penjelasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan,” ujar Fahira Idris di Jakarta (08/08/2024).
Menurut Fahira Idris yang juga aktivis perempuan dan perlindungan anak ini, terbitnya PP ini untuk memenuhi kebutuhan hukum atas telah diundangkan UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain memberikan kepastian hukum, hadirnya PP ini juga akan menjadi panduan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan secara komprehensif.
Dengan terbitnya PP ini, lanjutnya akan terdapat pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas penyelenggaraan upaya kesehatan kesehatan ibu, bayi, dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi hingga mengatur soal pelayanan kesehatan tradisional, dan berbagai upaya kesehatan lainnya.
Selain itu juga diatur lebih rinci mengenai pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, penyelenggaraan teknologi kesehatan, penanggulangan KLB dan wabah, pendanaan Kesehatan, partisipasi masyarakat dan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan.
“Misalnya saja upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, PP ini mengamanatkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Informasi dan edukasinya antara lain misalnya mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Bisa juga mengenai bagaimana menjaga kesehatan reproduksi dan keberanian untuk melindungi diri serta berani menolak hubungan seksual,” jelas Fahira Idris. (***)