Sosialisasi Tabungan Perumahan Perlu Ditingkatkan
RUZKA INDONESIA - Respons beragam bermunculan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Sekalipun riuh kritik, Pemerintah tampaknya akan tetap melanjutkan program Tapera.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono meminta sosialisasi tabungan perumahan perlu ditingkatkan untuk menghindari polemik di masyarakat.
"Regulasinya sebenarnya sudah lama. Sebaiknya pemerintah dan Badan Pengelola (BP Tapera) segera menyosialisasikan kebijakan ini ke berbagai pihak," kata Ari di Jakarta, kemarin.
Menurut Ari, regulasi terkait tabungan perumahan sudah digulirkan sejak lima tahun lalu, hanya saja belum bisa langsung diterapkan.
Sebaiknya disampaikan saja bahwa pekerja justru diuntungkan karena gajinya tetap ada dalam bentuk tabungan serta bisa diambil jika tidak dipakai (tidak dimanfaatkan). "Jelaskan juga kapan tabungan itu bisa cair dan bagaimana prosedurnya," kata Ari.
Menurut Ari, banyak pihak yang salah menangkap informasi terkait iuran tabungan perumahan. Padahal iuran yang dimaksud merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog).
“Menurut saya pekerja justru diuntungkan. Karena 0,5 persen yang asalnya dari pemberi kerja itu masuk sebagai pendapatan dan disimpan ke tabungan perumahan untuk pekerja," katanya.
Sedangkan 2,5 persen yang asalnya dari pekerja itu sendiri uangnya juga tidak hilang. Bisa dimanfaatkan untuk punya rumah atau jika tidak mau, bisa dicairkan sebagai investasi. "Jadi ruginya dimana?” ungkap Ari.
Sementara Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah berhati-hati ketika mengeluarkan suatu kebijakan yang langsung bersinggungan dengan penghasilan atau akan berefek pada daya beli masyarakat. Ketika menyasar ke masyarakat tentunya sosialisasi yang diutamakan.
“Harus ada yang menyampaikan dengan baik. Sosialisasikan. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Bambang.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) konsisten menolak pemberlakuan program Tapera yang bakal dibebankan ke pekerja swasta.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta.
Selain itu, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, juga menjelaskan jika Tapera hanya akan menambah beban perusahaan. “Kalau tambahan Tapera lagi itu kan kita tambah beban perusahaan, nanti buat daya saing kita menurun. Keadaan kita sekarang masih berat, baru kita mulai naik sekarang, jangan diberikan beban dulu,” kata Frans. (**)