Pahami PPDB 2024, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi
RUZKA INDONESIA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 segera di mulai pada awal Juni.
Dalam PPDB, terdapat sejumlah jalur masuk yang tersedia, di antaranya adalah jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.
Meskipun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda, ketiganya memiliki fokus utama untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.
Berbagai sistem penerimaan siswa baru diterapkan oleh sekolah-sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami setiap sistem yang masih digunakan saat ini, berikut penjelasannya:
Jalur Zonasi
Dalam PPDB 2024/2025, jalur zonasi mengalami perubahan signifikan yang merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Perubahan kebijakan tersebut menetapkan ketentuan baru dalam penentuan zona, yang kini didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan lagi wilayah kabupaten/kota seperti sebelumnya.
Proses penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun kuota jalur zonasi dalam PPDB 2024/2025 ditetapkan minimal 70 persen untuk SD, dan minimal 50 persen untuk SMP dan SMA dari total daya tampung sekolah.
Calon siswa yang berhak mengikuti jalur zonasi adalah mereka yang berdomisili sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh pemda, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
Pentingnya adalah bahwa satu calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi, dan kuota siswa untuk jalur zonasi telah ditetapkan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam PPDB ditujukan bagi calon pelajar dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mereka dapat berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi yang dituju.
Calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah serta surat pernyataan dari orang tua/wali murid.
Kuota afirmasi minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan kepada siswa dengan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam PPDB merupakan opsi bagi siswa yang harus pindah domisili karena orang tua mereka mendapat mutasi kerja.
Pindah tugas orang tua harus didukung dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Prioritas diberikan kepada siswa yang domisilinya terdekat dengan sekolah yang dituju. Kuota untuk jalur ini maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah. Jika terdapat sisa kuota, dapat dialokasikan untuk siswa di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dalam PPDB diperuntukkan bagi siswa yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya.
Jika masih terdapat kuota yang tersisa setelah jalur-jalur pendaftaran lainnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuka jalur prestasi.
Kriteria jalur prestasi meliputi nilai rapor dari lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, serta bukti prestasi akademik maupun non-akademik yang diterbitkan dalam rentang waktu enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. (***)