UU Cipta Kerja Disahkan! Simak Aturannya Terkait Jam Kerja dan Hari Libur Pekerja Swasta
RUZKA INDONESIA -- UU Cipta Kerja di sahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagi para pekerja swasta tentu harus tahu mengenai aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur.
Presiden Jokowi mengesahkan UU Cipta Kerja, berikut ini adalah aturan terbaru tentang jam kerja dan hari libur pekerja swasta.
Ada banyak sekali yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Jokowi itu, mengenai jam kerja dan hari libur pekerja swasta sendiri diatur di Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Pasal 77 dijelaskan tentang aturan jam kerja dan hari libur bagi para pekerja swasta.
Perusahaan tentu harus memiliki waktu kerja dan hari libur untuk pekerja dan tidak bisa seenaknya mempekerjakan seseorang.
Perusahaan harus ikut sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah waktu kerja dan hari libur.
Adapun waktu kerja untuk para pekerja itu adalah 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
Namun perusahaan juga bisa menggunakan waktu kerja lain yaitu 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Jika ada suatu perusahaan yang mempekerjakan pekerja di luar waktu itu atau melebihi waktu kerja maka harus ada persetujuan dengan sang pekerja.
Sehingga perusahaan tak bisa melakukan tanpa ada kesepakatan apapun, misalnya tiba-tiba mempekerjakan pekerja melebihi waktu tersebut.
Nantinya kelebihan waktu kerja itu harus dihitung sebagai lembur dan perusahaan harus membayar uang lembur di luar gaji pokok.
Aturan mengenai waktu kerja lembur juga tak bisa seenaknya di mana hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Dalam UU Cipta Kerja itu juga diatur mengenai hak pekerja swasta yang di PHK atau pensiun di mana akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.
Besaran uang pesangon ditentukan dari masa kerja (MK) pekerja swasta yang di PHK atau pensiun.
Berikut ini besaran uang pesangonnya.
1. MK 1 tahun diberi 1 bulan upah
2. MK 1 tahun lebih, kurang 2 tahun diberi 2 bulan upah
3. MK 2 tahun lebih, kurang 3 tahun diberi 3 bulan upah
4. MK 3 tahun lebih, kurang 4 tahun diberi 4 bulan upah
5. MK 4 tahun lebih, kurang 5 tahun diberi 5 bulan upah
6. MK 5 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 6 bulan upah
7. MK 6 tahun lebih, kurang 7 tahun diberi 7 bulan upah
8. MK 7 tahun lebih, kurang 8 tahun diberi 8 bulan upah
9. MK 8 tahun atau lebih diberi 9 bulan upah
Besaran uang penghargaan juga disesuaikan dengan masa kerja atau MK, berikut jumlahnya:
1. MK 3 tahun lebih, kurang 6 tahun diberi 2 bulan gaji
2. MK 6 tahun lebih, kurang 9 tahun diberi 3 bulan gaji
3. MK 9 tahun lebih, kurang 12 tahun diberi 4 bulan gaji
4. MK 12 tahun lebih, kurang 15 tahun diberi 5 bulan gaji
5. MK 15 tahun lebih, kurang 18 tahun diberi 6 bulan gaji
6. MK 18 tahun lebih, kurang 21 tahun diberi 7 bulan gaji
7. MK 21 tahun lebih, kurang 24 tahun diberi 8 bulan gaji
8. MK 24 tahun lebih diberi 10 bulan gaji
Itulah jam kerja dan hari libur karyawan swasta pasca UU Cipta Kerja disahkan Jokowi, dikutip dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Rabu 15 Mei 2024. (***)