Home > Nasional

Pendampingan Hukum, Dinas PUPR Depok Gandeng Kejaksaan

Kerja sama yang dimaksud berupa pendampingan hukum, untuk mencegah permasalahan pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty. (Foto: Dok Ruzka Republika)
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty. (Foto: Dok Ruzka Republika)

RUZKA.INDONESIA -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk mengantisipasi terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Dinas PUPR Kota Depok melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Depok di Aula Kantor Kejari Depok, di Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/2024) lalu.

Kerja sama yang dimaksud berupa pendampingan hukum, untuk mencegah permasalahan pembangunan.

"Penandatangan perjanjian kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Ahad (17/03/2024).

Menurut Citra, pihaknya menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

"Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya," jelasnya.

Lanjut Citra, perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.

"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan," terangnya.

Kepala Kajari Depok, Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kejari akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Momen ini juga untuk memperbarui kerja sama yang sudah terjalin.

"Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan, sosialisasi tentang hukum dan sebagainya. Kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya," ungkapnya.

Dia mengutarakan, tugas Kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara. Serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

"Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," papar Silvia.

Dia menambahkan, pihaknya berharap terus terjalin komitmen dengan Pemkot Depok untuk meningkatkan koordinasi di bidang hukum.

"Mudah-mudahan kami bisa terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dan membantu penyelesaian permasalahan hukum," harap Silvia. (***)

× Image