2.309 Kendaraan Angkutan Umum di Kota Depok Tak Lulus Uji Kendaraan Bermotor
ruzka.republika.co.id--Sebanyak 2.309 kendaraan angkutan umum di Kota Depok dinyatakan tidak lulus uji kendaraan bermotor atau KIR di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Jumlah kendaraan yang mengikuti KIR sebanyak 9.954 kendaraan.
“Dari jumlah itu, sebanyak 7.645 kendaraan yang lulus KIR. Sementara, 2.309 kendaraan lainnya dinyatakan tidak lulus,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, Rabu (30/08/2023).
Menurut Hindra, jumlah kendaraan yang mengikuti KIR Dishub Kota Depok dalam periode Januari hingga Juni 2023.
“Dalam periode Januari hingga Juni kendaraan yang melakukan KIR itu sebanyak 9.954 kendaraan, yang dinyatakan lulus sebanyak 7.645. Kendaraan yang tidak lulus dalam uji kelayakan itu dapat diberikan waktu untuk memperbaiki kerusakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang tidak lulus KIR didominasi kerusakan pada rem. "Lalu, setiap pemilik kendaraan akan diminta melakukan KIR kembali setelah melakukan perbaikan. Dominasinya masih kerusakan pada rem, ada satu hingga banyak faktor yang mempengaruhi kendaraan-kendaraan tak lulus uji. Setiap kendaraan harus melewati proses uji terhadap berbagai komponen,” jelas Hindra.
Dicontohkan Hindra, nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor, nomor dan tipe motor penggerak, kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar, kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi.
"Pada 2021 jumlah kendaraan yang melakukan KIR di UPT PKB Dishub Kota Depok sebanyak 21 ribuan kendaraan. Angka itu naik dibanding 2020 yang hanya 20 ribu. Tapi dibanding 2019, angka itu menurun drastis. Pada 2019, jumlah kendaraan yang melakukan KIR sebanyak 29 ribu. Penurunan itu, terjadi karena menyusutnya jumlah kendaraan penumpang umum, seperti angkutan perkotaan (angkot) dan taxi," paparnya. (Rusdy Nurdiansyah)