Cegah Polisi Udara, Pemkot Depok Imbau Warga Tak Gunakan Kendaraan Pribadi, Naik Angkutan Umum
ruzka.republika.co.id-Untuk bersama-sama mengurangi polusi udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warga untuk tak menggunakan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil. Banyaknya penggunaan kendaraan pribadi, motor maupun mobil di tuding sebagai salah satu penyebab terjadinya polisi udara.
"Mengurangi polusi udara, kami imbau untuk tidak gunakan kendaraan pribadi. Lebih baik menggunakan transportasi publik. Masalah pencemaran udara memang kita harus mengurangi pemakaian kendaraan baik motor dan mobil. Ini penyumbang polusi udara dari kendaraan,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Rabu (30/08/2023).
Lanjut Imam, selain itu, warga Kota Depok diimbau juga untuk menanam pohon dengan memanfaatkan lahan depan rumah. Tanaman mampu menyerap polusi udara.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk menanam pohon karena bisa menyerap polusi udara. Jangan tebang pohon, tapi harus dilindungi sehingga alam terjaga udaranya,” tuturnya.
Pemkot Depok berupaya mengurangi polusi udara di Jalan Margonda dengan membangun trotoar dan tanaman. "Jalan Margonda kami bangun trotoar agar orang suka jalan kaki. Dengan jalan kaki banyak kendaraan tidak digunakan lagi,” jelasnya.
Sementara itu kondisi udara di Kota Depok terpantau di level baik berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan yang ditempatkan di beberapa titik. Kondisi udara di Depok pada level baik.
Hasil dari alat ISPU kondisi udara di Depok kriteria baik dengan PM 2,5 sebagai parameter kunci.Kualitas udara Kota Depok berdasarkan hasil pemantauan SPKUA masuk kategori baik untuk semua parameter ( HC, PM10, PM 2.5, NO2, SO2, CO dan O3). Kesimpulan kondisi kualitas udara Depok hari ini kategori baik.
"Kualitas udara kategori baik berarti tingkat kualitas udara sangat baik tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan dan tumbuhan. Dengan level baik, tetap menghimbau masyarakat agar selalu menjaga kualitas udara antara lain dengan penanaman pohon, tidak melakukan pembakaran di lahan terbuka atau bakar sampah dan uji emisi kendaraan secara berkala,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman. (Rusdy Nurdiansyah)