Lokasi SIM Keliling di Kota Depok, Hanya Perpajangan dan Ini Syaratnya
ruzka.republika.co.id--Bagi warga Kota Depok yang hendak perpajangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di fasilitas layanan SIM Keliling pada Jumat 11 Agustus 2023, ini lokasinya:
Lokasi 1: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede.
Lokasi 2 : Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City.
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling di Kota Depok dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM keliling Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Bagi Anda warga Depok yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. KTP asli dan foto kopinya yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
1. Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu
2. Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
(Rusdy Nurdiansyah)