Berikut Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Perbaikan RTLH di Kota Depok
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah membuka pendaftaran bantuan perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) bagi warga pra sejahtera. Berikut syarat program yang digelar setiap tahun dan sudah berlangsung sejak 2017.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.
"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata Dadan, Selasa (06/06/2023).
Menurut Dadan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.Kelima, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
"Yang ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir," ungkapnya.
Kedelapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan, yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.
"Masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja. Tahun ini kami perbaiki 2.211 RTLH. Jumlah ini naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 758 unit,” jelas Dadan. (Rusdy Nurdiansyah)