Home > News

Rutan Depok Beri Remisi 686 Warga Binaan, 3 Orang Bebas

Sebanyak 686 warga binaan memperoleh Remisi Khusus.
Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Rutan Cilodong Depok berikan remisi untuk para warga binaan.

ruzka.republika.co.id--Rutan Kelas I Ciodong Depok memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah ke 686 warga binaan. Sebanyak 3 warga binaan langsung bebas.

"Sebanyak 686 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK), 3 orang diantaranya langsung bebas," ujar Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Sabtu (22/04/2023).

Dari 686 warga binaan yang mendapatkan remisi, 680 orang memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Sedangkan 6 orang lainnya memperoleh RK II, dengan rincian 3 orang menjalani subsider.

"Dari 686 orang, itu 6 orang memperoleh RK II. Rinciannya 3 langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider,” terang Andi.

Menurut Andi, remisi khusus tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Rutan dengan baik.

Para warga binaan telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkas Andi. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image