Wali Kota Depok Tegaskan Larangan Bukber Tak Berlaku untuk Masyarakat
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tegaskan larangan buka bersama (Bukber) tidak berlaku untuk masyarakat. Larangan Bukber hanya berlaku di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok.
"Larangan Bukber untuk pejabat dan ASN itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN yang ramai di media sosial (medsos)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (27/03/2023).
Ia pun mengingatkan kepada ASN dan pejabat di Pemkot Depok agar melakukan buka puasa secara sederhana dan tidak perlu disebar di medsos.
"Saya minta seluruh ASN untuk melaksanakan kegiatan secara sederhana. Jangan terkesan foya-foya, tidak perlu mengadakan acara yang riang gembira. Misalnya sebelum atau setelah berbuka, setelah tarawih, lalu difoto atau divideokan, kemudian diviralkan itu tidak perlu. Pola-pola tersebut sedang disoroti oleh pimpinan tertinggi dalam ruang lingkup ASN," jelas Idris.
Menurut Idris, larangan Bukber tak berlaku untuk masyarakat. Tapi, tidak Maslah jika seorang ASN atau pejabat diundang ke acara buka puasa bersama yang diadakan warga.
"Saya mempersilakan pejabat untuk hadir jika diundang warga. Misalnya saya di telepon oleh warga saya, diminta mampir untuk buka puasa bersama, itu namanya saya tidak menyelenggarakan, tapi saya diundang diajak makan bersama. Itu juga sama tarling (tarawih keliling) yang kita adakan adalah tarlingnya, yang lainnya adalah urusan masyarakat," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)