Home > Edukasi

Selama Ramadhan, Disdik Depok Keluarkan Kebijakan Terkait Kegiatan Belajar Mengajar

Aturan tertuang di SE 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama Ramadhan.
Disdik Depok keluarkan SE terkait proses belajar mengajar selama Ramadhan di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

"Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan," ujar Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, Jumat (24/03/2023).

Menurut Sutarno, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23 - 25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

"Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," jelasnya.

Lanjut Sutarno, pihaknya selama Ramadhan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. "Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image