Mau Buat dan Perpanjang SIM, Segini Harganya
ruzka.republika.co.id--Mau bikin dan perpajang SIM, segini biaya buat dan perpajang SIM 2023. Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas kini tak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan.
Untuk itu, pemohon SIM hanya akan dikenakan biaya bikin SIM seperti dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentnag Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Bila sebelumnya tes kesehatan dan tes psikologi menjadi satu paket saat pengujian SIM di Satpas, lewat surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Salah satu menghindari pungli itu adalah dengan meniadakan pungutan biaya bikin SIM baru.Adapun tes kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Sebagai gambaran untuk menyiapkan uang, sebelumnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi di Satpas masing-masing dikenakan tarif Rp 55.000 dan Rp 50.000.Dengan adanya instruksi Kapolri untuk mencegah pungli, artinya buat kamu yang mau bikin SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan lainnya.
Berikut ini biaya bikin SIM tahun 2023 sesuai aturan tersebut:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 (per perpajangan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Perpajnagan SIM C: Rp 75.000.000 (per perpajangan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Tak seperti proses perpanjangan, proses bikin SIM baru ini harus dilakukan di Satpas. Sistem online hanya bisa digunakan untuk proses pendaftaran dan melakukan ujian teori dari rumah. Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. (Rusdy Nurdiansyah)