Home > News

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Rabu 11 Januari 2023

Jadwal dan lokasi pelayanan perpanjang SIM A dan C di pelayanan SIM Keliling di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023) Ruko Dian Plaza 2 Jalan Meruyung Limo dan Hy Fres atau Ex Giant Jalan Raya Bojonggsari
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok hari ini Rabu, 11 Januari 2023.

ruzka.republika.co.id - Jadwal dan lokasi pelayanan perpanjang SIM A dan C di pelayanan SIM Keliling di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023).

Untuk pelayanan perpanjang masa berlaku SIM, bisa berkunjung ke pelayanan SIM Keliling, layanan SIM Keliling ini diperuntukan untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Untuk jadwal dan operasional SIM Keliling di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Senin ada di beberapa lokasi.

Untuk lokasi dan jadwal SIM Keliling di Kota Depok hari ini untuk perpanjang SIM dan C sebagai berikut.

Lokasi 1: Ruko Dian Plaza 2 Jalan Meruyung Limo

Lokasi 2: Hy Fres atau Ex Giant Jalan Raya Bojonggsari

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Surat kehilangan dari Kepolisian untuk syarat SIM hilang

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)

× Image