Home > News

KTP Harus Digital, Begini Cara Buatnya di Gerai Disdukcapil Depok atau Daftar Online

Nah, jika KTP Anda belum digital segera urus ke gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok atau bisa juga daftar online melalui aplikasi https://s.id/Pengaduan-NIK-KK.
Disdukcapil Kota Depok mulai membuka pembuatan KTP Digital.

ruzka.republika.co.id--Saat ini Anda jika hendak mengurus layanan di instansi, seperti pasport dan juga untuk urusan perbankan, KTP harus sudah digital. Nah, jika KTP Anda belum digital segera urus ke gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok atau bisa juga daftar online melalui aplikasi https://s.id/Pengaduan-NIK-KK.

"Bagi warga Kota Depok yang ingin membuat KTP digital, bisa mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Ahad (08/01/2023).

Adapun syarat dan langkah pembuatan KTP digital sangat mudah. “Ada beberapa langkah jika ingin mendapatkan KTP digital,” terang Nuraeni.Langkah pertama, warga diminta mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital yang dapat dilakukan melalui telepon seluler. Namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh pengguna ponsel android.

Langkah kedua, penduduk melakukan registrasi. Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan pembuatan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.

Langkah ketiga, apabila pendaftaran berhasil, maka warga tersebut akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.Langkah keempat atau yang terakhir, warga tersebut melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. “Kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh warga,” kata Nuraen.

Bagi warga Kota Depok yang ingin membuat KTP digital, bisa mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.

“KTP digital ini bertahap, mulai ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” tegas Nuraeni.

Dijelaskan oleh Nuraeni, penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image