Home > News

Baru 1.560 Warga Depok Miliki KTP Digital

Sejak September 2022, baru 1.560 warga Kota Depok yang memiliki KTP digital.
Warga Kota Depok diimbau untuk segera miliki KTP Digital.

ruzka.republika.co.id--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat sejak September 2022, baru 1.560 warga yang memiliki KTP digital. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Balai Kota Depok, Rabu (04/1/01/2023).

"Kami mengajak warga untuk segera membuat KTP digital," ajaknya.Lanjut Nuraeni, bagi warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok. "Kami terus lakukan percepatan," tegasnya.

Menurut Nuraeni, jajarannya secara masif telah menggelar pembuatan KTP digital di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa di tahun 2023 sudah mulai diterapkan KTP Digital.

"Tapi memang belum ada deklarasi oleh pusat. Untuk itu, kami terus melakukan percepatan penerapannya," terangnya.

Dia menambahkan, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital. Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Sementara hanya untuk pengguna ponsel android.

"Tahap kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code," jelas Nuraeni.

Tahap ketiga jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

"Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk," papar Nuraeni. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image