Pajak BPHTB, Penyumbang PAD Terbesar Kota Depok 2022
ruzka.republika.co.id--Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi capaian penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Depok pada tahun 2022.
"Dari semua sektor PAD yang ada di Kota Depok, pajak BPHTB merupakan pemasok PAD terbesar tahun 2022 ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Wahid, dari target yang ditetapkan senilai Rp 468.750.000.000, realisasi yang telah tercapai hingga Rabu (28/12/2022), mencapai Rp 517.648.531.936. Artinya target telah terpenuhi bahkan melampaui, karena jika dipersentase jumlahnya 110 persen.
“Alhamdulillah, pajak BPHTB melebihi target sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Ini saja masih ada dua hari jelang tutup tahun 2022. Potensi bertambah pasti ada," terangnya.
Ia menambahkan, ini dapat terjadi karena perekonomian masyarakat yang mulai pulih pasca pandemi. Transaksi jual atau beli tanah maupun lahan, meningkat.
“Kami optimistis bahwa target dari sektor lain juga dapat mencukupi, bahkan melampaui realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan,” harap Wahid. (Rusdy Nurdiansyah)