Satpol PP Depok Siapkan Layanan Pengaduan Trantibum
ruzka.republika.co.id--Satpol PP Kota Depok sediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Depok.
"Kami sediakan layanan pengaduan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya yang diterima Ahad (20/11/2022).
Menurut Lienda, layanan pengaduan tersebut melalui Whatsapp dengan nomor kontak 081111545020. Kemudian, instagram @satpolppkotadepok, twitter @PolPPDepok, tiktok @satpolpp_kotadepok, website satpolpp.depok.go.id, dan youtube Satpol PP Kota Depok.
"Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Depok. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok dapat terus kondusif. Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum," jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)