Home > News

Polisi Bekuk Pemulung Pemerkosa 2 Gadis Belia di Depok

Pelaku keseharian berprofesi sebagai pemulung, berhasil ditangkap Polrestro Depok pada Kamis (20/10/2022).
Pelaku pencabulan dan pemerkosaan Ng alias Badut (42 Tahun) yang keseharian sebagai pemulung berhasil ditangkap Polrestro Depok. Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap dua gadis belia di Tapos, Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Polrestro Depok akhirnya menangkap seorang pria dewasa Ng alias Badut (42 tahun) yang melakukan aksi bejat, pemerkosaan terhadap dua gadis belia 11 tahun dan 12 tahun di Kota Depok. Pelaku keseharian berprofesi sebagai pemulung, berhasil ditangkap Polrestro Depok pada Kamis (20/10/2022).

"Pelaku sempat kabur dan akhirnya kami berhasil tangkap di daerah Tapos," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam konferensi pers di Maplrestro Depok, Senin (24/10/2022).

Menurut Yogen, pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua gadis belia terjadi pada 22 September 2022, korban dan temannya diajak ke bedeng di wilayah Tapos. Di sana korban dicekoki minuman keras hingga dipaksa menenggak obat pil penenang.

"Sebenarnya korban sudah menolak untuk minum dan merokok, namun dipaksa oleh pelaku utama (dewasa) untuk minum sehingga korban takut dan kemudian minum pil hingga tak sadarkan diri. Korban sempat mengetahui dilucuti pakaiannya dan kemudian tak sadar. Berdasarkan hasil visum kepada korban, ada tanda pemerkosaan oleh pelaku," jelasnya.

Yogen menegaskan pelaku merupakan tersangka utama dalam kasus ini. "Korban diberi pendampingan trauma healing oleh P2TP2A Kota Depok. Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap Dau gadis belia ini terungkap setelah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendampingi korban untuk pertanyakan pelaporan ke Mapolrestro Depok pada Rabu (19/10/2022).

Arist menuding polisi dianggap tidak serius menangani kasusnya karena sudah hampir sebulan usai membuat laporan, polisi tidak juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan korban untuk pemberkasan BAP.

Arist juga mengungkapkan ada anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris membekingi pelaku dan menjadi mediator perdamaian antara pelaku dan korban. Satu dari dua korban bahkan sudah diiming-imingi uang Rp 2 juta oleh pelaku dengan dicicil sebesar Rp 200 ribu per bulannya, sehingga tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

"Ini miris sekali, ketika Polri sedang melakukan bersih bersih, malah ada oknum polisi yang mem-back up pelaku kekerasan seksual kepada anak," terang Arist. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image