Dinkes Depok Imbau Hentikan Sementara Penggunaan Obat Sirup
ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara menghentikan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup kepada anak. Ini sebagai antisipasi upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
"Kami imbau untuk sementara ini anak-anak tidak diperkenankan mengonsumsi obat dalam bentuk cair dan sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan dokter, sejalan dengan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak,” ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (24/10/2022).
Dia menambahkan, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, atau lainnya. Tentunya tetap sesuai anjuran dan pengawasan dari tenaga kesehatan atau dokter.Kemudian, perlu kewaspadaan tinggi dari orang tua jika anak mengalami gejala penurunan jumlah air kencing dan frekuensi buang air kecil yang berkurang, dengan atau tanpa demam, diare, batuk, flu, mual, dan muntah.
“Ini sangat penting, utamanya anak usia di bawah lima tahun. Kalau ada gejala tersebut, maka segera bawa ke fasilitas kesehatan untuk dikonsultasikan lebih lanjut,” jelas Mary.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah merilis lima obat cair yang mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman. Diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam). (Rusdy Nurdiansyah)