Home > Ekonomi

UPTD Metrologi Legal Berikan Piagam Penghargaan 6 Perusahaan dan Pedagang di Depok

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan konsistensi perusahaan dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Kepala UPTD Metrologi Legal Depok Ahmad Zaki Mabarak menyerahkan piagam penghargaan kepada enam perusahaan dan pedagang yang tertib ukur di Kota Depok, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok Diskominfo Kota Depok.
Kepala UPTD Metrologi Legal Depok Ahmad Zaki Mabarak menyerahkan piagam penghargaan kepada enam perusahaan dan pedagang yang tertib ukur di Kota Depok, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok Diskominfo Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok memberikan 6 perusahaan dan pedagang piagam penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan konsistensi perusahaan dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala UPTD Metrologi Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, keenam penerima penghargaan itu di antaranya, PT Lulu Group Retail, PT Coca Cola Indonesia, PT Srifa Abadi Mulya. Lalu SPBU 34-16420 Cipayung, Klinik Irenk Medical Center, dan Husen Efendi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pedagang yang telah taat dan konsisten melakukan tera ulang terhadap alat UTTP-nya, untuk itu kami berikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," ujar Zaki usai peluncuran pembayaran e-retribusi Metrologi Legal Depok, Kamis (20/10/2022) lalu.

Menurut Zaki, ada dua indikator penilaian untuk menetapkan enam perusahaan peraih penghargaan tersebut. Meliputi sadar taat dan tepat waktu dalam melakukan tera-tera ulang alat UTTP-nya, serta kooperatif dan mendukung dalam pelaksanaan tera-tera ulang UTTP.

"Kesadaran masyarakat Depok terhadap pentingnya tera-tera ulang alat UTTP sudah baik. Namun masih perlu ditularkan lebih massif kepada pelaku usaha.Tera-tera ulang alat UTTP ini tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap barang yang dibeli," jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image