Program Gempita PBB, Depok Berikan Stimulus Wajib Pajak
ruzka.republika.co.id--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu sebagai upaya memberi stimulus kepada Wajib Pajak (WP).
"Konsep dari Gempita PBB yakni menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui Camat, Lurah, RT-RW,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Jumat (22/10/2022).
Menurut Wahid, keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Dengan begitu, WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.
“Kami harap tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan juga diharapkan persentase ketaatan WP meningkat. Bentuk stimulus WP ini sedang digodog, untuk dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal),” jelasnya.
Lanjut Wahid, adapun rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009. Kemudian, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.
"Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011. WP dapat mengajukan permohonan secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” paparnya. (Rusdy Nurdiansyah)