Home > News

Tidak Taat Aturan, Imigrasi Jaksel akan Deportasi Seorang WNA Jepang

WNA asal Jepang, NS melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel. 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel.

ruzka.republika.co.id--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel dengan nomor: W10.IMI.IMI.3- 8536-GR.03.08 Tahun 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial NS.

"Kami memutuskan NS untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama serta namanya diusulkan dalam Daftar Penangkalan. Kami akan minta NS untuk segera menunjukkan bukti pembelian tiket kepulangannya ke Jepang," ujar Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel dalam keterangan yang diterima, Senin (29/08/2022).

Menurut Soesilo, NS adalah WNA yang melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak taat aturan yakni persoalan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia memakai alamat palsu.

Selain itu, NS juga bekerja sebagai General Manager (GM) di PT Anugerah Samudera Madanindo dan President Director PT Pasifik Utama Line. Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.

"Saat di cek alamat yang tertera di KITAS yakni di Apartemen Kintamani Jaksel, tapi tidak ada. Kemudian dicek alamat perusahaannya yakni PT Pasifik Utama Line juga fiktif," terangnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image