Home > Edukasi

PPKM Level 1, Ini Aturan Kegiatan Belajar Sekolah di Depok

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
Kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah dimulai saat PPKM Level 1. Ini aturannya.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah dimulai saat PPKM Level 1. Ini aturannya.

ruzka.republika.co.id--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) kembali diberlakukan di Kota Depok. Ada sejumlah aturan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satunya terkait pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bedasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/KB/2022, Nomor: 408 Tahun 2022, Nomor: HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, SE Mendikbud-Ristek terbaru tersebut secara garis besar menegaskan bahwa sekolah yang menghentikan PTM karena ada warga sekolah positif Covid-19 bisa melaksanakan PJJ. Berikut ini beberapa ketentuan mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19 terbaru yang termuat dalam surat edaran tersebut.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:.Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; ataub. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila: Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan.atau Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %; dan Peserta didik yang mengalami gelaja Covid-19 (suspek).

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; danb. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 15.

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:a. Satuan tugas penanganan covid-19 setempat; dan/ataub. Dinas kesehatan setempat.

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikanb. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatand. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dane. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image