Ambigu, PWI Tolak Usulan Wartawan Lulus Kompetensi Digaji Negara
ruzka.republika.co.id--Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten atau lulus uji kompetensi Dewan Pers mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang usai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7/2022).
Menurut Ilham Bintang, tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.
"Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?," tegas Ilham Bintang.
Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. "Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen," terangnya.
Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Namun, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.
“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” ucapnya.Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.
Meski tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun, dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.
Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Dalam rapat PWI menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI). ”Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” terang Atal.
Dalam rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu. (Rusdy Nurdiansyah)