Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban Masa Pandemi dan PMK
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/304/DKP3 ada 22 Juni tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok.
Surat edaran tersebut, sebagai acuan dalam menghadapi pelaksanan kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H. Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 yaitu tentang Pemotong Hewan Kurban, Kemudian Permen Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Kemudian Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dalam surat edaran tersebut termaktub, mengingat saat ini masih dalam situasi bencana non alam wabah Covid-19 dan kejadian wabah PMK pada ternak, maka dihimbau agar kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 maupun penyebaran PMK.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. Diantaranya yakni lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, selain itu dilarang berjualan jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan tetap Prokes pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, dalam aturannya dijelaskan jika persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh Camat, yakni yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik (H+1,H+2, dan H+3) berdasarkan rekomendasi dari Lurah setempat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban. (Rusdy Nurdiansyah)