Ayah Perkosa Anak Berkali-kali di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara
ruzka.republika.co.id--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono menuntut terdakwa A dihukum 18 tahun penjara dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya. Terdakwa terbukti memperkosa anaknya berkali-kali.
"Terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Kamis (23/06/2022).
Terdakwa A dituntut JPU dengan tuntutan 18 tahun penjara dikarenakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," jelas Rio.
Menurut Rio, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ada pun yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan serta menurut jaksa, terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya. Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)