
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Jajaran Polsek Leles, Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kali ini Polsek Leles berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana curanmor yang kerap beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran oleh tim gabungan Polsek Leles dan Polsek Kadungora.
Kapolsek Leles, AKP Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor.
Baca juga: Sambut HUT KORPRI ke-54, Polres Garut Gelar Aksi Donor Darah
Pencurian yang dilaporkan terjadi di Kampung Salamnunggal RT 003 RW 003 Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa korban Agus. Sehari sebelumnya, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB ia memarkirkan dua unit sepeda motornya, Honda Beat warna putih merah dan Honda Beat warna biru putih di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang.
Namun keesokan paginya, saat hendak bepergian dengan maksud menggunakan motor, namun korban mendapati kendaraan miliknya tersebut sudah tidak ada di tempat.
Sekitar 100 meter dari lokasi parkir, korban menemukan salah satu motor dalam keadaan kunci kontak rusak. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Leles untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Satgas Dinas PUPR Depok Tangani Longsor di Kali Caringin
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Leles melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pada Sabtu (01/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan Polsek Leles dan Polsek Kadungora berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Bandung.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap jaringan pelaku lainnya dan total lima orang tersangka berhasil diamankan.
Para pelaku tersebut yakni SH alias E (35), warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, RP (31), warga Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, AE alias A (27), warga Desa Cinangka, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Digelar Satlantas Polres Garut, TK Aisyiyah Ikuti Program Polisi Sahabat Anak
Dua pelaku lainnya, yakni DN (43), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan AS (39), warga Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio merah No. Pol D 3659 ACU (Nosin JM7IE1083458), 1 unit motor Beat Pop putih No. Pol Z 6098 GO (Noka MH1JFS112GK295729), 1 unit motor Beat Street hitam No. Pol Z 2960 DAN (Noka MH1JFZ214KK717631).
Barang bukti lainnya yakni 1 unit motor Beat putih No. Pol Z 3083 FN (Noka MH1JFD211DK809012), 1 unit motor Beat merah (Noka MH1JM2111JK713650/ JM21G1709811), 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu metalik.
Selain itu petugas berhasil menyita1 buah astag, berikut 4 (empat) buah mata astag yang digunakan untuk merusak kunci motor saat melakukan aksinya dari para pelaku.
Baca juga: Polsek Samarang Garut Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Garut, termasuk di Kecamatan Leles, Samarang, Kadungora, dan Cisurupan.
“Kelima pelaku merupakan satu jaringan curanmor lintas wilayah yang sudah beberapa kali beraksi di Kabupaten Garut,” terangnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah berhasil kami amankan di Polsek Leles untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Leles, Rabu (05/11/2025).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Leles menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Garut. (***)
Jurnalis: Ridwan
