Nasional
Beranda » Berita » Polsek Garut Kota Amankan Tiga Pelaku Kasus Jaminan Fidusia

Polsek Garut Kota Amankan Tiga Pelaku Kasus Jaminan Fidusia

Polisi menginterogasi pelaku tindak kejahatan Jaminan Fidusia dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: Dok Ridwan)
Polisi menginterogasi pelaku tindak kejahatan Jaminan Fidusia dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Personel Polsek Garut Kota, Jawa Barat (Jabar) mengamankan tiga orang pria diduga terlibat tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia.

Selain itu para pelaku juga diduga telah melakukan tindak penggelapan, hingga melakukan pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan.

Ketiga orang terduga pelaku tersebut diamankan jajaran Polsek Garut Kota sebagai tindak lanjut dari laporan resmi PT FIF Finance Cabang Garut.

Dijelaskan Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, Jum’at (28/11/20205), kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 02 September 2025 lalu.

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada 19 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Ketika Citra Satelit Menentukan Cepat Lambatnya Pupuk Menyelamatkan Sawah Pascabencana Sumatra

Pelapor sekaligus korban adalah M. Iqbal, Remedial Coordinator PT FIF Finance Cabang Garut, melaporkan kehilangan unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu RMS (51) warga Kecamatan Bl. Limbangan dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pelaku lainnya adalah AD (40) warga Kecamatan Bl. Limbangan, dijerat dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan

Sedangkan pelaku M (42) warga Kabupaten Bandung, Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor.

“Saat ini ketiga orang terduga pelaku tindak kejahatan tersebut telah kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri.

ITC Bersama Polres Depok Buka Pos Pengamanan Malam Tahun Baru, Dukung Rayakan Tanpa Kembang Api

Proses penyelidikan dan penyidikan, papar Kapolsek masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan jika ada.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat.

“Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” “ ujar Kapolsek Garut Kota. (***)

Jurnalis: Ridwan

Caption : Polisi menginterogasi pelaku tindak kejahatan Jaminan Fidusia dan penggelapan kendaraan bermotor. (Foto: Dok Ridwan)

Rakernas PMSM Indonesia Susun Strategi Unggul Perkuat Daya Saing Global