Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Lamandau Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu

Polres Lamandau Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Ahad (21/09/2025) sore. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng)ย 
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Ahad (21/09/2025) sore. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Ahad (21/09/2025) sore.

Baca juga: Polsek Pancoran Mas Depok Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Acara itu turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Tak Tergiur Uang Rp20 Juta, Warga Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Pilih Tak Menghina Dedi Mulyadi

Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.

โ€œUntuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,โ€ kata Kapolda.

Baca juga: Sirene dan Rotator di Jalan Raya Stop Dibunyikan, Kakorlantas: Dievaluasi

Irjen Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

โ€œSaat pertugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,โ€ terangnya.

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. โ€œSaat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,โ€ ucap Kapolda.

Baca juga: Buka Kelas Seksual, Cewek Cantik Asal AS di Deportasi dari Bali

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

โ€œKeberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,โ€ pungkas Irjen Iwan. (***)

Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah: Ramadhan Momentum Bersihkan Hati dan Bersyukur

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom