Nasional
Beranda » Berita » Polres Lamandau Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu

Polres Lamandau Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Ahad (21/09/2025) sore. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng) 
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Ahad (21/09/2025) sore. (Foto: Dok Humas Polda Kalteng)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Ahad (21/09/2025) sore.

Baca juga: Polsek Pancoran Mas Depok Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Acara itu turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Mendagri Beberkan Peran Strategis Data Dukcapil, dari Bansos Tepat Sasaran hingga Keuangan Digital

Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.

Baca juga: Sirene dan Rotator di Jalan Raya Stop Dibunyikan, Kakorlantas: Dievaluasi

Irjen Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat pertugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.

Reskrim Polsek Tajurhalang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda.

Baca juga: Buka Kelas Seksual, Cewek Cantik Asal AS di Deportasi dari Bali

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan. (***)

Jamiluddin Ritonga: Budisatrio Berpeluang Duduki Kementerian di Kabinet Merah Putih

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom