Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo

Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo

TKP penganiayaan dilakukan tersangka AH (43) terhadap korban petugas portal objek wisata Pantai Santolo Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Jajaran Polres Garut dan Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di portal objek wisata Pantai Santolo Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (08/04/2026) menjelaskan kepada awak media, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, (31/03/2026) lalu sekira pukul 19.10 WIB.

Diterangkan AKP Joko Prihatin, terduga pelaku berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut, datang ke lokasi kerja korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Korban dalam peristiwa tersebut, bebernya, yakni Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), keduanya warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu sedang bertugas di portal objek wisata Pantai Santolo.

โ€œPelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,โ€ ungkap AKP Joko Prihatin.

Polsek Cihurip Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Garut-Pameungpeuk

Namun, lanjutnya, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku emosi dan terjadi perkelahian antara pelaku dan kedua korban. Dalam insiden tersebut, terangnya, pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga melukai korban.

Akibat kejadian tersebut, tambah AKP Joko Prihatin, korban Pikri Fauzan mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada tangan kiri.

โ€œKedua korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ jelasnya.

AKP Joko Prihatin menambahkan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya menganiaya korban.

โ€œSaat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum,โ€ pungkasnya. (***)

Seorang Pengedar Diamankan di Leles, Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom