RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/042026)
Kasat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban. Ia melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
โPeristiwa diduga terjadi pada Ahad (29/03/2026) lalu sekira pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,โ beber AKP Joko Prihatin.
Berdasarkan keterangan, lanjutnya, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai Ciawi dengan alasan untuk memberikan uang jajan dan berfoto bersama.
Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Namun, tambahnya, di lokasi tersebut, pelaku malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Dikatakan AKP Joko Prihatin, setelah orangtua korban mendapat informasi tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anaknya tersebut segera melaporkannya ke Polres Garut.
โSaat ini tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,โ ungkap Kasat Reskrim.
Pada kesempatan itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar