Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap

Didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menunjukkan barang bukti ribuan lembar uang palsu. (Foto Dok. Ridwan)
Didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menunjukkan barang bukti ribuan lembar uang palsu. (Foto Dok. Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK โ€“ Prestasi mengungkap tindak kejahatan kembali ditunjukkan jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Kali ini satuannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/09/2025).

Diketahui, 3 orang tersangka berhasil diciduk berikut ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Juga disita sejumlah peralatan produksi yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Baca juga: Program Inovatif Desa Kawung Hilir Jadi Sorotan di Anugerah Gapura Sri Baduga Majalengka

Tak Tergiur Uang Rp20 Juta, Warga Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Pilih Tak Menghina Dedi Mulyadi

Kasus ini terbongkar, papar Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto pada Kamis, 18 September 2025 lalu setelah Unit III Pidum Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dengan gerak cepat dan presisi, bersama Team Sancang Polres Garut melakukan penggerebekan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Kapolres Garut Ajak Pelajar Jaga Kondusifitas Lingkungan Pendidikan

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka A berperan sebagai pemodal, sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan merupakan residivis di kasus yang sama.

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu.

Dari tangan para tersangka, ujar Kapolres, pihaknya mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita.

Baca juga: Data Kependudukan Bersih 2025, Tercatat Jumlah Penduduk Depok 3 Juta Jiwa

โ€œSelain itu kami berhasil mengamankan 428 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, 986 lembar pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp. 100 Ribu,โ€ jelasnya.

Selain itu diamankan pula peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.

Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah: Ramadhan Momentum Bersihkan Hati dan Bersyukur

Atas perbuatannya, terang Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. โ€œAncaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 50 miliar,โ€ tegasnya.

Baca juga: Truk Batubara Oleng di Sumedang, Tabrak Colt Diesel hingga Ringsek

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menegaskan, peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian.

โ€œKami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati hati dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan uang yang diragukan keasliannya,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis : Ridwan

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom