
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025.
Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu.
Baca juga: Komit Dukung Upaya penanggulangan HIV/AIDS, Depok Perkuat Kolaborasi antar Komunitas
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto), dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap.
“Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku,” tambah AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, ungkapnya, tersangka mengakui sabu tersebut milik seorang pemasok berinisial U, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama.
Baca juga: Diterjang Cuaca Ekstrem, Satu Ruang Kelas SMPN 1 Peundeuy Garut Ambruk
Selanjutnya, terang Kasat Narkoba Polres Garut, U mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi.
Diungkapkan Kasat Narkoba lagi, pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025 lalu.
Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp100 ribu per gram serta akses untuk menggunakan sabu secara gratis. “Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengaku dirinya turut mengonsumsi sabu,” imbuhnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Garut, pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Aktivitas penangkapan pelaku, tuturnya, merupakan langkah tegas Polres Garut untuk terus menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut. (***)
Jurnalis: Ridwan

