RUZKA INDONESIA — Dokter spesialis bedah saraf dari Eka Hospital Depok, dr. Agus Hadi Sihabudin, Sp.BS, FBSA, FINPS menyoroti pentingnya pemeriksaan CT scan pada pasien dengan cedera kepala akibat kecelakaan.
Untuk itu, dr. Agus mengimbau agar pasien tidak ragu menjalani pemeriksaan Ct scab.
โJangan ragu untuk CT scan pada pasien dengan cedera kepala. Setelah CT scan, kita bisa tahu apakah ada perdarahan,” terang dr. Agus saat Media Meet Up-Eka Hospital Depok di TAMELO Atap Cafe* Lantai 25, Tower C, Apartemen Grand Taman Melati Margonda, Kota Depok, Kamis (26/02/2026).
Dalam diskusi tersebut dr. Agus mengambil tema Penanganan Cedera Kerja Secara Komprehensif Kolaborasi Orthopedi & Bedah Saraf dalam Mendukung Produktivitas Pekerja.
Sementara itu, dokter spesialis ortopedi, dr. Karibaldi Triastara, Sp.OT, Subsp.PL, FICS, AIFO-K, menyampaikan penanganan cedera dilakukan secara komprehensif agar pasien dapat pulih lebih cepat dan kembali bekerja.
“Tindakan seperti pemasangan hingga pencabutan pen pada tulang yang patah dapat dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Diskusi turut dihadiri Hospital Director Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri yang mengungkapkan bahwa Eka Hospital Depok kini melayani kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Eka Hospital Depok mulai membuka layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bagi peaerta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal Februari 2026.
โKami sedang melakukan ekspansi layanan dan pada Februari 2026 ini sudah mulai melayani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,โ ungkap dr. Audra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli yang turut hadir dalam diskusi tersebut menegaskan bahwa cakupan perlindungan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
Pekerja informal seperti petugas keamanan kompleks, tukang ojek, hingga atlet juga dapat terdaftar dan memperoleh perlindungan.
Menurut Novarina, kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya yang terjadi di kantor atau lingkungan pekerjaan juga menanggung perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalulintas saat hendak berangkat kerja hingga ketika pulang dari tempat kerja.
Pekerja baik sektor formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung datang ke instalasi gawat darurat rumah sakit dan akan ditangani hingga sembuh. Skema ini berbeda dengan layanan yang mengharuskan rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
โBagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk saja ke IGD rumah sakit, maka akan dirawat sampai sembuh,โ jelasnya. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar