RUZKA INDONESIA โ HARI ini kondisi fiskal negara sedang berat. Tekanan global juga meningkat akibat gejolak energi, konflik kawasan Teluk dan pelemahan perdagangan dunia. Pada saat bersamaan, daya beli rakyat turun. Nilai tukar rupiah terhadap dolar makin melemah. Biaya produksi naik. Gelombang PHK juga terus meluas di berbagai sektor industri.
Ironisnya, rakyat bukan hanya telah lama dibebani dengan aneka pajak. Mereka juga harus saling menanggung kebutuhan hidup melalui berbagai skema. Di antaranya melalui BPJS.
Lalu, di tengah tekanan ekonomi yang makin terasa, rakyat kembali mendengar rencana baru Pemerintah: pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Menteri Agama menyebut potensi dana umat di Indonesia dapat mencapai Rp 1.000 triliun per tahun. Potensi sebesar itu berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, serta dana haji dan umrah (https://www.ntvnews.id/news/0195570/pemerintah-akan-bentuk-lpdu-target-himpun-rp1000-t-dana-umatโ ).
Gagasan ini terdengar mulia: menghimpun dana umat untuk membantu Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Akan tetapi, persoalan mendasarnya, mengapa negara justru semakin bergantung pada dana rakyatnya untuk menjalankan kewajibannya?!
Rakyat Sudah Banyak Diperas
Selain lewat aneka pajak, rakyat sesungguhnya telah diperas sejak lama oleh negara. Tidak lain lewat โperampasanโ sumber daya alam (SDA)โyang notabene milik rakyatโoleh negara yang kemudian diberikan kepada pihak swasta/asing. Potensi pendapatan dari SDA sendiri bisa mencapai ribuan triliun rupiah per tahun yang berasal dari Batubara, minyak dan gas, emas, nikel, tembaga, dll. Itu belum termasuk pendapatan dari sektor kehutanan, kelautan, dll. Nilai cadangan nikel Indonesia, misalnya, diperkirakan mencapai 21 juta ton. Terbesar di dunia. Cadangan Batubara kita lebih dari 38,8 miliar ton. Potensi migas nasional juga masih sangat besar. Nilai ekonomi sektor mineral strategis diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Data Kementerian ESDM menunjukkan penerimaan negara dari minerba saja pernah menembus lebih dari Rp 172 triliun dalam setahun.
Sayangnya, potensi pendapatan ribuan triliun rupiah per tahun itu lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha (swasta atau asing). Rakyat hanya kebagian remah-remahnya saja. Contoh kecil: bagaimana PT Freeport selama puluhan tahun menikmati total ribuan triliun rupiah dari tamban emas di Papua sejak tahun 1960-an hingga saat ini. Di sisi lain, mayoritas rakyat Papua tetap miskin.
Dengan demikian persoalan terbesar negeri ini bukan karena kekurangan potensi dana, tetapi salah kelola kekayaan. Artinya, tanpa menarik dana umat pun, negara mampu menyejahterakan rakyat jika seluruh SDA dikelola secara benar oleh negara. Bukan malah sebagian besar SDA tersebut diserahkan kepada pihak swasta dan asing.
Di sisi lain, dana rakyat juga banyak dikorupsi. Data Indonesia Corruption Watch mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi dalam setahun (pada tahun 2024 saja) mencapai Rp 279,9 triliun. Ini korupsi yang ilegal. Belum termasuk โkorupsi legalโ melalui pemberian konsesi SDA kepada swasta dan asing dengan royalti kecil, izin pembabatan hutan besar-besaran, ekspor bahan mentah murah, serta proyek-proyek anggaran raksasa yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya. Karena begitu besarnya potensi pendapatan dari SDA ini, Prof Dr. Mahfud MD pernah menyatakan bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus maka setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp 20 juta setiap bulan. Ia merujuk pada kajian yang juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad (https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/06474021/mahfud-bila-korupsi-tambang-diberantas-tiap-orang-dapat-rp-20-juta-sebulanโ ).
Penguasa Haram Memeras Rakyat
Karena itu betapa zalimnya penguasa negeri ini terhadap rakyatnya. Sudahlah SDA milik rakyat dirampas dan diserahkan kepada segelintir pihak swasta dan asing, rakyat pun masih diperas lewat aneka pajak, sekarang rakyat juga akan โdiperasโ lagi melalui LPDU yang akan dibentuk oleh Pemerintah. Padahal dalam Islam penguasa adalah raaโin (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kebutuhan mereka. Rasulullah ๏ทบ telah bersabda:
ุงูุฅู ูุงู ู ุฑูุงุนู ูููููู ู ูุณูุคููููู ุนููู ุฑูุนููููุชููู
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Artinya, sebagaimana kata Imam Ibn Hajar al-Asqalani, penguasa adalah pihak yang wajib mengurusi seluruh kemaslahatan dan urusan mereka (Ibnu Hajar, Fath al-Baari, 13/113).
Dengan demikian penguasa wajib hadir langsung mengurus kebutuhan rakyat: pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan dan lapangan kerja. Bukan justru memindahkan beban itu kembali kepada rakyat.
Para ulama juga menegaskan besarnya tanggung jawab pemimpin. Imam al-Mawardi berkata:
ุงูุฅูู ูุงู ูุฉู ู ูููุถูููุนูุฉู ููุฎููุงูููุฉู ุงููููุจููููุฉู ููู ุญูุฑูุงุณูุฉู ุงูุฏูููููู ููุณูููุงุณูุฉู ุงูุฏููููููุง
Imamah/Khilafah (kepemimpinan negara) ditegakkan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hlm. 15).
Artinya, selain menjaga agama (Islam), penguasa wajib memastikan urusan hidup rakyatnya berjalan baik. Karena itu dalam Islam rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung akibat buruk dari salah urus penguasa. Sebaliknya, penguasalah yang kelak pertama kali dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap perut yang lapar, setiap kebutuhan yang terabaikan dan setiap kekayaan publik yang jatuh ke tangan segelintir orang.
Sejarah Kekhilafahan Islam menunjukkan bagaimana prinsip ini dijalankan secara nyata. Para khalifah pada masa lalu sangat memahami bahwa jabatan bukan sebagai kehormatan, tetapi amanah yang amat berat. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, pernah memikul sendiri gandum di pundaknya pada malam hari untuk diberikan kepada seorang ibu miskin yang anak-anaknya menangis kelaparan. Ketika ajudannya menawarkan bantuan, Khalifah Umar berkata, “Apakah engkau akan memikul dosaku pada Hari Kiamat?” (Ibnu Katsir, Al-Bidaayah wa an-Nihaayah, 7/131).
Ini bukan simbolisme. Ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam memandang lapar rakyat sebagai tanggung jawab langsung dirinya.
Karena itulah, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ia berusaha keras menyejahterakan rakyatnya, dan ia berhasil. Pada masanya, kesejahteraan rakyat bahkan mencapai tingkat luar biasa. Disebutkan bahwa petugas zakat sampai kesulitan mencari penerima zakat karena hampir tidak ada lagi yang berhak menerimanya (Adz-Dzahabi, Siyar Aโlam an-Nubalaaโ, 5/132).
Ini terjadi karena pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, distribusi kekayaan berjalan adil, korupsi diberantas, pejabat hidup sederhana (yang dicontohkan oleh beliau sendiri dan keluarganya) dan Baitul Mal (Kas Negara) benar-benar dikelola untuk rakyat.
Solusi Islam
Agar negara tidak terbebani terus-menerus oleh tekanan fiskal, juga agar rakyat tidak terus-menerus diperas untuk menanggung pembiayaan pengelolaan negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, maka Islam memberikan solusi yang tegas.
Pertama: Harta kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja. Allah SWT tegas menyatakan:
ูููู ููุง ููููููู ุฏููููุฉู ุจููููู ุงููุฃูุบูููููุงุกู ู ูููููู ู
Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Artinya, kata Imam al-Qurtubi, agar kekayaan tidak dimonopoli orang-orang kaya tanpa sampai kepada orang-orang miskin (Al-Qurthubi, Al-Jaamiโ li Ahkaam al-Qurโaan, 18/16).
Karena itu seluruh sumber daya alam strategis, misalnya, wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. SDA haram diserahkan kepada segelintir pihak swasta apalagi asing. Rasulullah ๏ทบ tegas menyatakan:
ุงููู ูุณูููู ููููู ุดูุฑูููุงุกู ููู ุซููุงูุซู: ุงููู ูุงุกู ููุงููููููุฃู ููุงููููุงุฑู
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud).
Dalam โAwn al-Maโbuud disebutkan bahwa kata api mencakup seluruh sumber energi (โAwn al-Maโbud, 9/186).
Karena itu tambang seperti migas, listrik dan energi, misalnya, tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta/asing.
Kedua: Efisiensi pejabat negara. Dalam Islam, penguasa seharusnya hidup sederhana. Bukan malah bermewah-mewahan. Apalagi saat rakyatnya masih banyak yang miskin. Inilah yang ditunjukkan, antara lain, oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang menolak kemewahan. Dengan demikian negara tidak dibebani untuk menyediakan fasilitas berlebihan bagi para pejabatnya.
Ketiga: Korupsi harus diberantas habis. Sebabnya, korupsi jelas haram. Allah SWT berfirman:
ููููุง ุชูุฃููููููุง ุฃูู ูููุงููููู ู ุจูููููููู ู ุจูุงููุจูุงุทููู
Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil (TQS al-Baqarah [2]: 188).
Keempat: Riba wajib dihapus. Selain haram secara mutlak (QS al-Baqarah [2]: 275), riba juga merusak ekonomi karena menjadikan uang berkembang tanpa aktivitas riil. Yang jauh lebih merusak adalah ketika pelaku riba justru negara. Bayangkan, sekadar untuk membayar cicilan bunga utangnya saja, negara harus mengeluarkan dana dari APBN setiap tahun tidak kurang dari Rp 500 triliun. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk memberikan layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi jutaan rakyat secara layak.
Kelima: Penumpukan (penimbunan) kekayaan harus dicegah. Islam menolak kanzul-maal (penumpukan/penimbunan harta). Allah SWT berfirman:
ููุงูููุฐูููู ููููููุฒูููู ุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ููููุง ูููููููููููููุง ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุจูุดููุฑูููู ู ุจูุนูุฐูุงุจู ุฃููููู ู
Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkan keduanya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih (TQS at-Taubah[9]: 34).
Penutup
Karena itu akar persoalan negeri ini sesungguhnya bukanlah kekurangan dana, melainkan siapa yang mengelola negara dan dengan aturan apa negara dijalankan. Jika pengelola negara amanah dan mengelola kekayaan negara sesuai dengan tuntutan syariah Islam, kekayaan negeri ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
WalLaahu aโlam bi ash-shawaab. []
—*—
Hikmah:
Rasulullah saw. pernah berdoa:
ุงููููููู ูู ู ููู ูููููู ู ููู ุฃูู ูุฑู ุฃูู ููุชูู ุดูููุฆูุง ููุดูููู ุนูููููููู ู ููุงุดููููู ุนูููููููุ ููู ููู ูููููู ู ููู ุฃูู ูุฑู ุฃูู ููุชูู ุดูููุฆูุง ููุฑููููู ุจูููู ู ููุงุฑููููู ุจููู
Ya Allah, siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu ia mempersulit/menyusahkan mereka, maka persulitlah/susahkanlah dia. Sebaliknya, siapa saja yang mengurusi suatu urusan umatku, lalu ia berlaku baik kepada mereka, maka perlakukanlah dia dengan baik. (HR Muslim). (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar