RUZKA INDONESIA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan sebanyak 70 juta orang Indonesia yang berusia dibawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial (medsos).
“Ada 70 juta anak di Indonesia yang berada dalam kelompok usia 16 tahun ke bawah. Artinya, mereka tidak bisa lagi mengakses medsos mulai 28 Maret 2026,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/03/2026).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkenalkan usia minum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).
Berdasarkan peraturan tersebut, Platform media sosial, X (dulunya bernama Twitter) mengumumkan usia pengguna minimal 16 tahun untuk menggunakan akun di Indonesia.
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, tidak mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas pihak media sosial, dikutip Rabu (18/03/2026).
X mengatakan aturan ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, dan bukan menjadi pilihan pihak media sosial. Perincian soal impelementasi batasan usia akan dirilis kemudian.
Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), X juga akan melakukan identifikasi dan penonaktifkan atau pemblokiran akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan sejak 27 Maret 2026.
Tindakan X ini diapresiasi oleh pihak pemerintah dan disebut sebagai bentuk komitmen kepatuhan serta perlindungan pada anak di ruang digital. Komdigi juga memastikan melakukan pemantauan kepatuhan pada regulasi tersbeut.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang menerima surat dari Menteri Komdigi untuk segera memberikan respon resmi. Selain itu diminta mengambil langkah seperti yang telah dilakukan X.
Pihak kementerian menunggu platform lain menunjukkan itikad mematuhi hukum di Indonesia.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.
Selain X, sejumlah platform masuk tahapan awal implementasi aturan tersebut. Yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar