Nasional
Beranda ยป Berita ยป Mulai 28 Maret 2026: Larangan Komdigi, Akun Medsos 70 Juta Anak Indonesia akan Diblokir

Mulai 28 Maret 2026: Larangan Komdigi, Akun Medsos 70 Juta Anak Indonesia akan Diblokir

Foto ilustrasi larangan anak dibawah 16 tahun gunakan medsos. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan sebanyak 70 juta orang Indonesia yang berusia dibawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial (medsos).

“Ada 70 juta anak di Indonesia yang berada dalam kelompok usia 16 tahun ke bawah. Artinya, mereka tidak bisa lagi mengakses medsos mulai 28 Maret 2026,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/03/2026).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkenalkan usia minum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).

Berdasarkan peraturan tersebut, Platform media sosial, X (dulunya bernama Twitter) mengumumkan usia pengguna minimal 16 tahun untuk menggunakan akun di Indonesia.

“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, tidak mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas pihak media sosial, dikutip Rabu (18/03/2026).

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri Jumat 20 Maret 2026, Ini 29 Tempat Sholat Id di Depok

X mengatakan aturan ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, dan bukan menjadi pilihan pihak media sosial. Perincian soal impelementasi batasan usia akan dirilis kemudian.

Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), X juga akan melakukan identifikasi dan penonaktifkan atau pemblokiran akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan sejak 27 Maret 2026.

Tindakan X ini diapresiasi oleh pihak pemerintah dan disebut sebagai bentuk komitmen kepatuhan serta perlindungan pada anak di ruang digital. Komdigi juga memastikan melakukan pemantauan kepatuhan pada regulasi tersbeut.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang menerima surat dari Menteri Komdigi untuk segera memberikan respon resmi. Selain itu diminta mengambil langkah seperti yang telah dilakukan X.

Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Garut Amankan Dua Pemuda Mabuk Berkendara Ugal-ugalan

Pihak kementerian menunggu platform lain menunjukkan itikad mematuhi hukum di Indonesia.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.

Selain X, sejumlah platform masuk tahapan awal implementasi aturan tersebut. Yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Raker Tuntas di 7 Kecamatan, Hj. Nunur Nurhasdian Tutup di Klapanunggal, PKB Siap Tancap Gas Menuju 2029

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom