Nasional
Beranda ยป Berita ยป Melanggar Perijinan, Bule Ketakutan Saat Kampung Rusia di Bali Ditutup

Melanggar Perijinan, Bule Ketakutan Saat Kampung Rusia di Bali Ditutup

Foto ilustrasi turis bule Rusia di Pantai Batu Bolong, Canggu, Bali. (Foto: Rusdy Nurdiansyah/RUZKA INDONESIA)
Foto ilustrasi turis bule Rusia di Pantai Batu Bolong, Canggu, Bali. (Foto: Rusdy Nurdiansyah/RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Turis bule ketakutan saat PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai Kampung Bule di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali di tutup karena melanggar ijin oleh ratusan anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali.

Menurut para bule yang sebagian besar warga negar asing (WNA) Rusia yang tingal di tempat tersebut bahwa tidak ada informasi soal penutupan area hunian di PARQ Ubud.

Salah seorang penghuni PARQ, Nathalie, mengatakan ketakutan sejak tempat itu ditutup petugas Satpol PP. Perempuan asal Rusia itu sudah empat bulan tinggal di PARQ. "Saya masih gugup setelah dua hari ditutup," kata Nathalie, Selasa (21/01/2025).

Nathalie tidak begitu tahu bagaimana situasi di dalam gedung PARQ dan berapa orang yang masih bertahan di sana. Sebab, dia tidak mendapat peringatan apapun dari Pemkab Gianyar untuk meninggalkan PARQ pascapenutupan.

"Ya, saya tinggal di sana (PARQ). Tapi saya tidak tahu bagaimana situasinya sekarang. (Dapat peringatan dari pemerintah) tidak ada," terang Nathalie.

Hadapi Operasi Ladaya 2026, Polres Garut Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

PARQ Ubud ditutup karena melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya itu, PARQ Ubud juga dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PARQ Ubud beroperasi sejak Mei 2020 sebagai kafe dan bar. Pada Oktober 2021, PARQ Ubud berkembang menjadi hotel dengan lima kamar. Penginapan itu semakin berkembang. Dua tahun kemudian memiliki 103 kamar.

Dikutip dari laman resminya, pada 2024 PARQ berada di atas lahan seluas 120 ribu meter persegi. Pengelola berniat menambah 530 ribu meter persegi area perumahan dan komersial pada 2026.

Tercatat, sebanyak 300 orang menjadi penghuni permanen tempat tersebut. mereka tinggal di sana dalam waktu lama, ada yang sampai empat tahun.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Depok

Bangunan PARQ memiliki desain modern minim corak arsitektur Bali. Pemilik PARQ Ubud menyewakan seratus kamar di sekitar hamparan sawah seluas 4,5 hektar.

Selain apartemen, PARQ dilengkapi kafe, restoran, pusat kebugaran, spa, serta coworking space bagi turis yang ingin bekerja jarak jauh (remote jobs) maupun pekerja work from anywhere (WFA) dari Bali.

Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Provinsi Bali berencana melaporkan penutupan 'Kampung Rusia' ke Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri.

Kepala Dispar (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembahasan mengenai Kampung Rusia itu akan menjadi salah satu masalah yang disampaikan Dispar Bali saat rapat koordinasi (rakor) dengan Kemenpar dan provinsi di seluruh Indonesia.

"Kami pasti segera koordinasi kaitannya tentang calendar of events, termasuk permasalahan-permasalahan yang ada karena biasanya di awal tahun kami adakan rakor seluruh Indonesia. Bahkan, Bali menjadi atensi tersendiri bagi Kemenpar karena Bali menyumbang kunjungan wisman ke Indonesia lebih dari 50 persen," jelasnya.

Anggota DPRD Jabar Pradi Supriatna: Pembangunan Tol Getaci Buka Jalur Ekonomi Baru Depok-Tasikmalaya-Garut

Ia menegaskan Bali selalu terbuka untuk turis asing yang mengikuti regulasi di Pulau Dewata.

"Baik itu dari sisi usahanya, dan kalau sesuai usaha boleh dia melakukan usaha, ataupun kegiatan selama berlibur di Bali karena kami sudah mengeluarkan SE Nomor 4 2023 di mana ada yang boleh, dan mana yang tidak (untuk dilakukan)," ungkap Tjok.

Pemkab Gianyar menutup PARQ Ubud pada Senin (20/01/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

"Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," tegas Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom