RUZKA INDONESIA — KUHP baru dan kemerdekaan pers menjadi fokus utama diskusi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar PWI Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung.
Akademisi hukum pidana dan perwakilan Dewan Pers mengulas potensi pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang dapat bersinggungan dengan kerja jurnalistik serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Momentum HPN 2026 di Jawa Barat tidak sekadar seremoni tahunan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar memilih menjadikan peringatan ini sebagai ruang refleksi dan penguatan kapasitas hukum bagi insan pers di tengah perubahan regulasi nasional.
HPN 2026: Dari Seremoni ke Forum Akademik
Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa transformasi regulasi pidana melalui KUHP baru menuntut kesiapan seluruh elemen masyarakat, termasuk jurnalis.
Menurutnya, pemahaman substansi hukum bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi wartawan yang setiap hari memproduksi informasi untuk publik. Tanpa literasi hukum yang memadai, risiko kesalahan interpretasi terhadap ketentuan pidana bisa berdampak pada kebebasan pers.
โInsan media perlu memahami substansi KUHP baru agar tidak gagap menghadapi perubahan. Pengetahuan ini penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus kemerdekaan pers,โ ujarnya.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Forum berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif wartawan dari berbagai media.
Potensi Pasal KUHP yang Bersinggungan dengan Jurnalistik
Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi adalah potensi penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru terhadap produk jurnalistik.
Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi memunculkan interpretasi berbeda apabila tidak dibaca dalam konteks kebebasan pers.
Prof. Edi Setiadi menjelaskan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak semua produk jurnalistik otomatis kebal dari ketentuan pidana.
โKebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ia dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik dan norma hukum,โ tegasnya.
Edi menekankan bahwa Undang-Undang Pers tidak otomatis menjadi lex specialis yang meniadakan penerapan KUHP. Dalam hal tertentu, ketentuan pidana tetap dapat diberlakukan jika unsur delik terpenuhi.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai pintu pertama ketika terjadi sengketa pemberitaan. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan pers.
Putusan MK dan Penguatan Mekanisme Dewan Pers
Noe Firman menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas peran Dewan Pers dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
โSelama pers bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, ruang kerja jurnalistik tetap terlindungi,โ kata Noe.
Restorative Justice sebagai Alternatif
Noe menambahkan, apabila tahapan penyelesaian melalui Dewan Pers diabaikan, pendekatan restorative justice dapat menjadi opsi sebelum perkara berlanjut ke proses pidana. Skema ini dinilai lebih mengedepankan penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers.
Diskusi ini menegaskan bahwa literasi hukum menjadi benteng awal bagi jurnalis dalam menghadapi perubahan regulasi. Wartawan dituntut tidak hanya piawai dalam menggali fakta, tetapi juga memahami implikasi hukum dari setiap pemberitaan.
Ahmad Syukri menilai forum seperti ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus mendorong tanggung jawab profesional.
Menurutnya, keseimbangan antara kebebasan dan akuntabilitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap media. Di tengah dinamika regulasi nasional, pers harus tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang independen.
Rangkaian HPN 2026 dan Dukungan Pemangku Kepentingan
Diskusi mengenai KUHP baru dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat.
Sebelumnya, pada 7โ9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, antara lain Bank BJB, Asuransi Bangun Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat peran pers sebagai pengawal demokrasi sekaligus mitra strategis pembangunan.
HPN 2026 di Jawa Barat menjadi momentum refleksi bahwa perubahan hukum pidana harus direspons dengan peningkatan kapasitas dan literasi hukum insan pers. KUHP baru dan kemerdekaan pers bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua aspek yang harus dipahami secara proporsional.
Melalui forum akademik ini, PWI Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan pemahaman hukum wartawan.
Dengan demikian, pers dapat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, bertanggung jawab, dan terlindungi oleh mekanisme hukum yang adil. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar