RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan suap dalam perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Tak hanya berhenti pada tahap eksekusi putusan, lembaga antirasuah itu kini mendalami kemungkinan praktik suap sejak proses persidangan tingkat pertama, berlanjut ke banding, hingga kasasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik tengah memetakan alur perkara untuk melihat apakah intervensi berupa suap sudah terjadi sejak awal proses peradilan.
โKami sedang mendalami, apakah dugaan suap itu hanya terjadi saat eksekusi, atau sudah ada sejak putusan tingkat pertama, lalu berlanjut di banding dan kasasi,โ ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Sejauh ini, KPK baru menemukan indikasi kuat dugaan suap pada tahapan eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, rangkaian pemeriksaan lanjutan mengarah pada kemungkinan adanya praktik serupa di fase-fase sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.
Dukungan terhadap langkah KPK juga datang dari Komisi Yudisial. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi pada 6 Februari 2026 menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti temuan tersebut, terutama yang menyangkut integritas aparatur peradilan.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari unsur pimpinan PN Depok, aparatur pengadilan, serta pihak perusahaan yang berperkara. Dari tujuh orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji yang berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pucuk pimpinan pengadilan di tingkat kota, sekaligus memperlihatkan potensi kerentanan integritas proses peradilan dalam perkara perdata yang bernilai ekonomi tinggi.
KPK menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan menyeluruh untuk memastikan apakah praktik suap hanya terjadi pada satu tahapan, atau sudah terstruktur sejak awal proses persidangan.
(Antara)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar